ANALISIS KEBIJAKAN SERTIFIKASI PRODUK HALAL DALAM PERSPEKTIF MAQAIDUS SYARI’AH

Authors

  • Khoirun Niam Sekolah Tinggi Agama Islam Islamic Centre

Keywords:

halal, produk, sertifikasi, maqaidus, syari’ah

Abstract

Diterbitkannya kebijakan Sertifikasi Produk Halal dalam Undang- Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 31 Tahun 2019 mendapatkan berbagai respon dan menimbulkan berbagai polemik di masyarakat, di antara respon dan polemik yang timbul dimasyarakat adalah penolakan atas pemberlakukan kebijakan tersebut yang disebabkan oleh kurangnya kesiapan usaha kecil mikro dan menengah dalam menjalankan kebijakan itu, terganggunya stabilitas ekonomi karena banyaknya UMKM yang belum melaksanakan kewajiban tersebut, serta polemik lainnya yang mengarah pada belum siapnya peraturan ini untuk diberlakukan secara wajib kepada seluruh pelaku usaha dan produk yang dihasilkannya, sebagian besar tanggapan dan polemik yang timbul dari beberapa komunitas pelaku usaha mengarah pada penilaian negatif atas regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Tidak terlepas dari berbagai polemik tersebut, penelitian ini merupakan penelian kualitatif deskriptif yang menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa kebijakan sertifikasi produk halal memiliki sisi positif yang berkaitan dengan Maqaidus Syari’ah. Kemaslahatan umat yang diwujudkan dari kebijakan sertifikasi halal tercermin dari terpeliharanya lima kebutuhan umat, yakni terpelihatanya agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

References

Ali, Muchtar. (2016). Konsep Makanan Halal dalam Tinjuan Syariah dan Tanggung Jawab Produk atas Produsen Industri Halal, Jurnal Ahkam Vol. XVI, No. 2.

Ali, Muhammad Daud. (2011). Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Asmani, Jamal Ma’mur (2007). Fiqh Soaial Kiai Sahal Mahfudh Antara Konsep dan Implementasinya. Surabaya: Khalista.

Bungin, M Burhan (Ed.), (2008). Metode Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Bungin, M Burhan (Ed.), , (2008). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: PT Kencana Prenada Media Group.

Harun. (2009). Pemikiran Najmuddin At Tufi tentang Konsep Maslahah Sebagai Teori Istinbat Hukum Islam, Jurnal Ishraqi, Vol.5, No.1.

Moleong, Lexi J., (2008). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Posdakarya.

Mulizar. (2016). Pengaruh Makanan dalam Kehidupan Manusia; Studi terhadap Tafsir Al Azhar, Jurnal At Tibyan Vol. 1 No. 1.

Salma. (2007). Maslahah daam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Ilmiah As-Syirah Vol. 10 No. 2.

Tamrin, Dahlan, (2007). Filsafat Hukum Islam; Filsafat Hukum Keluarga dalam Islam, Malang: UIN Malang Press.

Tono, Sidiq . (2005). Pemikiran dan Kajian Teori Hukum Islam Menurut al-Syatibi, Jurnal al Mawarid Edisi XIII

Uundang-Undang RI No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disahkan pada Tanggal 17 Oktober 2014 oleh Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudoyono

Waharjani,(2015). Makanan yang Halal Lagi Baik dan Implikasinya terhadap Kesalehan Seseorang, Jurnal Komunikasi dan Pendidikan Islam volume 4 Nomor 2.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Khoirun Niam. (2024). ANALISIS KEBIJAKAN SERTIFIKASI PRODUK HALAL DALAM PERSPEKTIF MAQAIDUS SYARI’AH. Al Wasithah: Jurnal Ilmu Agama Islam, 6(1), 67–80. Retrieved from https://journal.staiicdemak.ac.id/index.php/JIAI/article/view/7